Siantar Corner
No Result
View All Result
22 September 2025 | 22:38 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita Narkoba

Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu 4,1 Kg di Hotel Golden Eleven Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 September 2025 | 18:33 WIB
in Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial Ahmad Fauzi (24) di kamar VIP Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting Km. 10, Padang Bulan, Medan Tuntungan, Kota Medan.( 4 /8/25)

Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari sekitar pukul 01.26 WIB. Tim kepolisian melakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

Di dalam kamar hotel nomor 830, polisi menemukan barang bukti sabu seberat total 4.182 gram (4,1 kg) yang dibungkus dalam enam paket plastik berwarna merah bertuliskan “CHINESE TEA GIFT” dan satu paket plastik bening transparan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi, antara lain mesin pres plastik, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet plastik, dua tas paper bag warna hitam dan oranye, serta satu unit handphone warna hitam.

Menurut Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, pelaku menggunakan hotel tersebut sebagai tempat dengan modus menginap untuk mengelabui petugas dan melancarkan kegiatan peredaran sabu. “Pelaku memanfaatkan hotel sebagai tempat tinggal sementara untuk menyembunyikan dan mendistribusikan narkotika agar sulit terdeteksi,” ujarnya.

Ahmad Fauzi, warga Jalan Bunga Ester No. 97-C, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau mati, jika terbukti menjadi bagian dari jaringan narkoba.

Polda Sumut menegaskan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Narkoba

Bukit Maraja Digerebek, Polisi Amankan Bandar Sabu dan Barang Bukti

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 September 2025 | 19:26 WIB
99

Operasi polisi di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kamis (18/9/2025) malam, berhasil menangkap seorang bandar narkoba. Tersangka bernama...

Read moreDetails
Berita

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu di Persawahan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
20 September 2025 | 19:52 WIB
99

Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang bandar sabu bernama Paulus Manik (39) di area persawahan Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean,...

Read moreDetails
Narkoba

Pengedar Narkoba Diringkus di Tanah Jawa, Polisi Ungkap Jaringan Kukdong

Editor: Dhev Fretes Bakkara
18 September 2025 | 19:15 WIB
99

Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kompleks Perumahan Kukdong, Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya,...

Read moreDetails
Narkoba

Selundupkan 10 Kg Sabu dan Cannabis Flower dari Malaysia ,Warga Aceh PMI Ilegal Ditangkap Polda di Asahan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
18 September 2025 | 17:42 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh sebagai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Narkoba

Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu 4,1 Kg di Hotel Golden Eleven Medan

22 September 2025 | 18:33 WIB
99
Simalungun

Bobol Pintu Belakang, Pelaku Curi Dagangan Warung di Simalungun, Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron

22 September 2025 | 16:29 WIB
99
Berita

Aksi Anarkis Massa di Simalungun Lukai 6 Pekerja dan Bakar Kendaraan Operasional TPL

22 September 2025 | 13:52 WIB
99
Narkoba

Bukit Maraja Digerebek, Polisi Amankan Bandar Sabu dan Barang Bukti

21 September 2025 | 19:26 WIB
99
Berita

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu di Persawahan

20 September 2025 | 19:52 WIB
99
Berita

Gerakan Massa Agustus-September 2025: Lingkar Aktivis Mahasiswa Desak Pemecatan RHB dari DPR

19 September 2025 | 15:11 WIB
99
Narkoba

Pengedar Narkoba Diringkus di Tanah Jawa, Polisi Ungkap Jaringan Kukdong

18 September 2025 | 19:15 WIB
99
Pendidikan

USI Genap 60 Tahun, Wali Kota: Terus Lahirkan Generasi Unggul dan Kompetitif

18 September 2025 | 18:06 WIB
99
Narkoba

Selundupkan 10 Kg Sabu dan Cannabis Flower dari Malaysia ,Warga Aceh PMI Ilegal Ditangkap Polda di Asahan

18 September 2025 | 17:42 WIB
99
Berita

Brimob Polda Sumut Disposal Mortir di Tapsel, Warga Selamat dari Ancaman Ledakan

17 September 2025 | 20:13 WIB
99
Sumut

Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran, 5 Remaja dengan Sajam dan Bong Sabu Diamankan

17 September 2025 | 20:00 WIB
99
Narkoba

Empat Wanita dan Jejak Ekstasi di Balik Gemerlap Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai

17 September 2025 | 06:39 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita