Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melalui Unit 3 Subdit I berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan permukiman padat penduduk di Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Tersangka yang diamankan merupakan pria berinisial Juli Andi Siregar alias Tonggek (45 tahun), yang diketahui kerap mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (10/6/2025) sekitar pukul 19.18 WIB di Jl. Bromo Lorong Trimo Gg. Tengah, Kelurahan Binjai, Medan Denai. Petugas berhasil menyita 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 11,40 gram brutto, uang tunai Rp 300.000, 20 plastik klip kosong, dan satu skop terbuat dari pipet plastik.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka memperoleh sabu dari seseorang bernama Jimmi (masih dalam penyelidikan) dan menjualnya seharga Rp 400.000 per gram, dengan keuntungan mencapai Rp 100.000 per gram. Jika seluruh barang bukti terjual, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp 1.100.000.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa peredaran narkotika di kawasan permukiman merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, terlebih yang terjadi di lingkungan tempat tinggal masyarakat. Tindakan tersangka Tonggek sangat membahayakan warga sekitar, terutama generasi muda,” ujar Kombes Jean Calvin.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah menelusuri jaringan yang lebih besar dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.
Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.