Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China bermerek Guanyinwang, dalam sebuah operasi penangkapan di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Ketiga tersangka yakni Uslina Warni (31), warga Pantai Cermin Kiri; Tri Apriyani Puteri alias Putri (30), warga Lubuk Pakam; dan Muharis alias Doris (41), warga Kota Pari.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 12.10 WIB. Uslina Warni ditangkap lebih dulu di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam di Jalan Pantai Gudang Garam, Kota Pari. Dari dalam mobil tersebut, petugas menyita satu buah tas kain merah berisi empat bungkus plastik teh emas merek Guanyinwang yang masing-masing berisi 1.000 gram sabu, dengan total berat 4.000 gram atau 4 kilogram.
Tak lama kemudian, Tri Apriyani Puteri dan Muharis ditangkap di Pantai Wong Rame saat hendak melakukan transaksi narkotika kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Petugas juga menyita tiga unit handphone dari para pelaku yang digunakan dalam komunikasi dan transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika semakin canggih dalam menyamarkan barang bukti, termasuk menggunakan kemasan teh bermerek. Kami akan terus tindak tegas dan kembangkan kasus ini hingga ke pemasok utamanya,” tegas Kombes Calvijn saat dikonfirmasi.
“Saat ini kami masih memburu dua orang lainnya yang disebut oleh pelaku, yakni seseorang bernama Ghafi dan seorang wanita bernama Desi, yang diduga kuat turut terlibat dalam penyediaan sabu tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut dibeli seharga Rp165 juta per kilogram dan direncanakan akan dijual kembali seharga Rp230 juta per kilogram. Jika transaksi berhasil, keuntungan sebesar Rp240 juta akan dibagi empat antara Uslina, Putri, Ghafi, dan Desi. Sementara Muharis dijanjikan akan mendapat upah Rp20 juta.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.