Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Polisi Tangkap Dedy Pengedar Narkoba di Binjai, Barang Bukti Sabu Disita

Editor: Dhev Fretes Bakkara
15 Juli 2025 | 14:14 WIB
in Peristiwa
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0004.mp4
ADVERTISEMENT

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial Dedy Triono (44) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Benih, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 15.45 WIB.

Penangkapan dilakukan saat Dedy menjual sabu kepada anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,56 gram netto, satu timbangan elektrik, sepuluh plastik klip kosong, tiga sendok dari pipet plastik, satu ponsel Android merek Infinix HOT 12 Play, dan uang tunai Rp100 ribu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka diamankan saat sedang melakukan transaksi langsung dengan anggota kami. Ini merupakan bagian dari pengembangan terhadap jaringan kecil yang kami pantau,” kata Calvijn saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Juni 2025.

Calvijn menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar seorang pria bernama Feri, yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu kepada Dedy. “Kami tidak berhenti di pengedar kecil. Pemasok sedang kami kejar, dan identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Binjai dan sekitarnya.

| BERITA TERBARU

Berita

Polrestabes Medan Budidayakan 16.000 Bibit Lele, Dukung Program Polri Peduli Pangan

17 Oktober 2026 | 15:58 WIB
Berita

Polrestabes Medan Tebar 16.000 Bibit Lele

17 Oktober 2026 | 15:49 WIB
Siantar

Prabowo Subianto Bertambah Usia, Chairuddin Lubis: Perjuangan Gerindra Harus Dirasakan Rakyat

17 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Siantar

Tak Sekadar Beribadah, Kapolres Pematangsiantar Turun ke Masjid, Rangkul Tokoh Agama dan Serukan Perlawanan terhadap Narkoba

17 Oktober 2026 | 05:29 WIB
Siantar

Blue Light Patrol KRYD Bergerak hingga Tengah Malam, Polres Pematangsiantar Antisipasi Kriminalitas dan Knalpot Brong

16 Oktober 2026 | 23:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport