Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Tawuran yang Menewaskan Pelajar di Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
28 November 2022 | 09:28 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Polrestabes Medan menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus tawuran yang menyebabkan seorang pelajar berinisial F (15) meninggal dunia.
Kelima tersangka itu inisial SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN. Kelimanya merupakan pelaku utama yang membacoki korban hingga meninggal dunia di SPBU Jalan Kapten Sumarsono.

“Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal di Jalan Kapten Sumarsono,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi H Setiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Minggu (27/11/2022) sore.

Kapolres mengatakan peristiwa bermua ketika korban bersama dengan pelajar lainnya dari SMKN 9 terlibat tawuran dengan sejumlah pelajar di SMA Eka Prasetya.

“Kronologinya memang ada penyerangan pelajar SMKN 9 bergabung dengan alumni, termasuk korban menuju SMA Eka Prasetya, di sana aksi lempar melempar,” ujarnya.
Kapolrestabes Medan menjelaskan, karena kalah jumlah kelompok pelajar dari SMKN 9 Medan melarikan diri.

“Di SPBU tersebut korban dan beberapa rekannya mengisi BBM. Saat itu (kubu) SMA Eka Prasetya ada yang mengejar. Korban melarikan ke SPBU dan terjadi penganiayaan mengakibatkan korban meninggal di lokasi,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan adanya tawuran berujung maut, lalu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Pada Sabtu 26 November 2022, jajaran dari gabungan Satreskrim, Polsek Sunggal dan Polda Sumut, menangkap P yang berperan menganiaya korban menggunakan senjata tajam,” katanya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya. Polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban.

“Untuk pemicu tawuran, hasil penyelidikan kami sementara memang pelajar ini tawuran antar sekolah, diduga sudah ada kejadian – kejadian sebelumnya,” kata Kapolrestabes Medan.(**)

| BERITA TERBARU

Simalungun

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Tebar Kepedulian dari Anggota Sakit hingga Anak Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 15:57 WIB
Berita

Bandar Narkoba Residivis Ditangkap, Polrestabes Medan Sita 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkotika dan Rp246 Juta

20 Juni 2026 | 14:05 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Sentuh Hati Personel Sakit dan Anak Panti, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

20 Juni 2026 | 10:42 WIB
Siantar

Patroli Tengah Malam, Timsus Dayok Mirah Tertibkan Tiga Motor Berknalpot Brong di Pematangsiantar

19 Juni 2026 | 23:52 WIB
Berita

Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Singgung Mahasiswa UGM dan UI

19 Juni 2026 | 21:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport