Polres Batu Bara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, pada Selasa (17/02/2026).
Pengungkapan ini dilakukan setelah Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ABM (49), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi yang sama. Penangkapan ini tercatat dalam LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut tanggal 17 Februari 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan total berat brutto 16,40 gram, satu unit handphone, timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet skop, dompet kecil, uang tunai Rp3.050.000, serta mobil BMW E36 BK 1181 AT. Petugas juga menemukan satu pucuk airsoft gun berwarna silver yang turut diamankan.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari cepatnya informasi masyarakat diteruskan kepada pihak kepolisian.
AKP Arifin Purba menegaskan, “Kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Upaya pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan demi menjaga lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

