Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial ES (55) di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (14/05/2026) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka diketahui merupakan warga Hutaraya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Medan Simpang Karang Sari.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ES di pinggir jalan saat berada di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas sandang warna hitam merek Reebok yang dibawa tersangka. Dari dalam tas tersebut ditemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus rokok yang dibalut lakban kuning berisi tiga paket sabu yang dibungkus tisu. Polisi turut mengamankan dua unit handphone masing-masing merek Vivo warna biru dan Oppo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Dari tersangka ES disita empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,05 gram. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

