Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Kali ini, seorang pria berinisial ETP (48) berhasil diamankan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.40 WIB.
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Ring Road.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan ETP sesuai ciri-ciri yang dilaporkan warga.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna yang berisi satu paket sabu yang sebelumnya dijatuhkan pelaku dari tangan kanannya ke tanah. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru serta satu unit sepeda motor Jupiter BK 2258 CW.
Dalam pemeriksaan awal, ETP mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke lokasi yang dimaksud.
Di belakang rumah pelaku, polisi kembali menemukan sebuah tumbler warna putih berisi dua paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan plastik putih, serta selembar kertas buku.
Kepada petugas, ETP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh tiga paket sabu dengan berat bruto 4,88 gram dari seseorang yang dikenal dengan nama Pak B.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku ETP beserta barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

