Upaya Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Rabu (27/5/2026) malam.
Kelima tersangka yang diamankan berinisial TJPP (44), JPM (38), PP (35), JS (36), dan AA (28). Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui pengembangan berantai. Awalnya, petugas menangkap tersangka TJPP di Jalan Rangkutta Sembiring. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu yang sempat ia buang ke aspal.
“Dari interogasi terhadap TJPP, ia mengaku masih menyimpan sabu lainnya bersama tersangka JPM. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan JPM di Jalan Rangkutta Sembiring,” ujar AKP Irwanta.
Hasil pengejaran terhadap JPM cukup mengejutkan. Petugas menemukan tumpukan barang bukti berupa 89 paket sabu dalam kotak HP dan 48 paket sabu di dalam plastik warna hijau, lengkap dengan timbangan digital yang disembunyikan di bawah tumpukan bambu.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, yang merupakan kediaman tersangka PP. Di sana, petugas mengamankan PP, JS, dan AA. Selain itu, saat penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan ketua RT, ditemukan pula satu paket ganja milik tersangka TJPP yang disimpan di lantai dua.
Total barang bukti yang disita petugas mencapai 139 paket sabu dengan berat bruto 78,76 gram dan satu paket ganja seberat 5,62 gram. Tersangka PP sempat mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Tanjung Balai, namun upaya pengembangan ke pihak tersebut belum membuahkan hasil karena terputusnya komunikasi.
Saat ini, kelima tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman yang berat.

