Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pemuda berinisial JGMS (19), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.
Pelaku ditangkap di Jalan Sumber Jaya 1, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan JGMS saat sedang berdiri di pinggir jalan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 23,47 gram yang sebelumnya dijatuhkan pelaku dari tangan kanannya ke atas meja batu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu bungkus plastik bening berisi ganja dari kantong celana depan sebelah kiri, serta dua lembar kertas tiktak dari kantong belakang celana pelaku.
Dari hasil interogasi awal, JGMS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja itu dari seorang pria berinisial S di kawasan Jalan Bahkora.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan pelaku. Namun hingga kini, pria berinisial S tersebut belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku JGMS beserta barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

