Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MMP alias MM (52) di Siak Gang SD Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Selasa 18 Februari 2025 sore pukul 16.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH. Pardede SH mencelaskan , awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial adanya peredaran narkoba jenis sabu di Siak Gang SD tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 18 Februari 2025 sore pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka MMP alias M di Jalan Siak Gang SD tersebut.
Kemudian dari tersangka M ditemukan barang bukti disamping kananya 1 paket shabu berat bruto bruto 0,33 gram yang di buang dengan tangan kanannya.
Diinterogasi tersangka M mengaku sabu miliknya sehingga tersangka M beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka MMP alias M sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.