Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, BNNK Pematangsiantar, Lurah Kelurahan Pahlawan dan RT setempat, Selasa (19/7) melaksanakan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Palangkaraya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Operasi itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan, S.H, KBO dan Kanit Idik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Dalam penggerebekan tersebut turut serta
TNI Koramil 1 personil, Sat Rernarkoba 11 personil, Sat Reskrim 2 Personil, Sat Intelkam 2 Personil, Sat Samapta 3 Personil, Satpol PP 2 personil, BNNK Pematangsiantar 2 Personil, Lurah Kelurahan Pahlawan.
Saat dilakukan GKN, di dalam sebuah warnet dan ditemukan 5 (lima) orang laki-laki sedang bermain game. Kemudian team melakukan penggeledahan badan kepada 5 orang tersebut.
Dua orang pria diamankan yakni; Bayu Saragih(31) warga Jalan Kapten P Tandean , Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur, Kota dan Sandi Sihombing (36) warga Pematang Siantar karena terbukti positif narkoba saat dilakukan test urine.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari Sandi Sihombing ditemukan 1 (satu) paket sabu seberat brutto 0,45 gram, 3 (tiga) buah mancis, 1 buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit HP Merk Nokia.
Selanjutnya terhadap kedua orang yang urinenya positif dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk di tindak lanjuti. Saat diintrogasi polisi, Sandi Sihombing mengakui memperoleh sabu tersebut dari “R”. Polisi lalu melakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan “R”.
Setelah dilakukan gelar perkara, terhadap Sandi Sihombing dapat dilakukan proses hukum, sedangkan terhadap Bayu Saragih tidak dapat diproses hukum namun diserahkan ke BNNK P. Siantar untuk diassesment berhubung tidak ada barang bukti narkoba ditemukan darinya namun hasil test urinenya positif.(*)

