Di tengah kesunyian malam yang membalut Kota Pematangsiantar, sebuah operasi Polres tengah berlangsung, membawa angin perubahan yang tak terduga. Rabu malam, 12 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Ade Irma Suryani Gang Tobing, Kelurahan Melayu, seorang pria terjebak dalam lingkaran peredaran narkotika yang telah lama meresahkan masyarakat setempat.
Pria tersebut, yang diketahui berinisial MAH (33), seorang warga Jalan HOS Cokroaminoto, tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 6065 WAQ saat petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkusnya. Penangkapan ini adalah hasil dari informasi masyarakat yang peduli dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Masyarakat yang sudah lelah dengan ancaman bahaya narkotika tidak tinggal diam, mereka memberikan informasi yang akhirnya membuka tabir gelap peredaran sabu di kota ini.
Saat tim Satnarkoba melakukan penggeledahan, mereka menemukan barang bukti pertama yang mengejutkan. Sebuah handphone di tangan kiri tersangka, uang tunai Rp191.000 di kantong belakang celana, dan yang paling mencolok—tiga paket sabu yang tersimpan rapi di bagasi sepeda motor. Namun, penangkapan ini hanya membuka sedikit dari apa yang sebenarnya disembunyikan oleh MAH.
Tersangka yang mulai merasa terdesak akhirnya mengungkapkan sebuah pengakuan yang mengarah pada temuan lebih besar. MAH mengaku masih menyimpan lebih banyak sabu di rumahnya. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan penggeledahan di rumahnya, yang disaksikan oleh Ketua RW dan Babinsa setempat. Di dalam kamar, tepat di atas lemari pakaian, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dan enam plastik klip kosong—tanda bahwa bisnis haram ini sudah berjalan cukup lama. Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan sendok plastik pipet yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu dan sebuah timbangan digital yang digunakan untuk menakar berat narkotika.
Melihat barang bukti yang melimpah, MAH akhirnya mengakui bahwa semua yang ditemukan adalah miliknya. Pihak kepolisian langsung membawa pria tersebut beserta barang bukti ke ruangan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.
Total, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto 2,64 gram. Saat ini, MAH tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar. “Kami tidak akan berhenti sampai lingkungan ini terbebas dari ancaman narkotika,” ujar AKP Pardede. Keberhasilan ini bukan hanya sebuah kemenangan bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat yang telah bekerja sama untuk menciptakan kota yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkoba.