Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga di bawah pimpinan Kapolsek AKP Bremer Hulu pada Rabu (13 /07) sekitar pukul 14.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap DP Als D (27) warga Desa A.Horsik Kecamatan Badiri, Tapteng, pelaku pencurian ketika berada di sebuah gudang dijalan Jend R.Suprapto Tanjung Balai.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Parlindungan Simanjuntak (43) warga Jalan Kader Manik Gg Sempurna, Kelurahan A.Muara Pinang, Sibolga di Polsek Sibolga Selatan Rabu(25 /05 /2022) lalu. Di mana korban dirugikan sekitar Rp 1.500.000 (satujutalimaratusribu) rupiah atas kehilangan fiber (tempat ikan) dari gudang di Jalan Kader Manik Aek Muara Pinang Sibolga.
Saat itu ia melihat gembok rantai sudah sudah rusak dan ia sudah sering kehilangan fiber (tempat ikan). Ia pun segera melaporkannya ke kantor polisi. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas serta keberadaan pelaku.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R Sormin menerangkan, Tersangka yang diamankan belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Dalam melakukan aksi pencuriannya mengambil fiber (tempat ikan) di Jalan Kader Manik dilakukan dengan seorang diri.
Di man Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB tersangka meminjam sepedamotor beat warna hitam BB 6050 NO untuk mengambil fiber (tempat ikan) yang sudah sering dilakukannya.
Setelah fiber diambil sebanyak 1 buah kemudian ia melihat sipemilik datang dan ia hendak melarikan diri namun tiba tiba orang tersebut mematikan kunci kontak sehingga ia membuka helm dan melarikan diri dengan meninggalkan sandal.
Tersangka melarikan diri ke Loguboti tempat keluarganya dan kemudian bekerja membawa barang dagangan dari Loguboti menuju Tanjung Balai dan setelah barang dagangan di jual kembali ke Loguboti.
Fiber yang diambil sebanyak 6(enam) buah dengan perbuatan yang telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. Barang curiannya itu dijual seharga Rp 250.000 (duaratuslimapuluhribu) per buah pada orang yang berbeda-beda.
Terakhir perbuatan dilakukan tersangka pada hari Rabu (25/05/2022) pukul 05.00 WIB dan kemudian melarikan diri ke Loguboti dan bekerja membawa barang dari Loguboti ke Tanjung Balai.
Kini tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatasn 5 tahun. (***)