Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

Polres Simalungun Penyelundupan 110 Gram Sabu di Perkebunan Bah Lias

Editor: Dhev Fretes Bakkara
30 November 2024 | 20:53 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial AE (35) yang membawa sabu seberat 110 gram. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (29/11/2024).

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu di jalan perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, S.H, M.H saat dikonfirmasi Sabtu (30/11).

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Karisma sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.

“Dari penggeledahan awal, kami menemukan dua bungkus plastik transparan berukuran besar berisi sabu. Satu bungkus ditemukan di tanah yang sempat dibuang tersangka, dan satu lagi ditemukan dalam celana tersangka,” jelas AKP Henry.

Pengembangan kasus berlanjut ke TKP kedua di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah tersangka mengaku menyimpan narkotika di rumah orang tuanya. Tim berhasil menemukan satu paket plastik berukuran sedang berisi sabu di dalam kamar tersangka.

Dari interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam. Barang bukti yang diamankan termasuk 110 gram sabu, satu unit HP Oppo, sepeda motor Honda Karisma, uang tunai Rp 200.000, dan KTP atas nama tersangka.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry.

Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

| BERITA TERBARU

Siantar

Dhana Noer Kurniawan Sambut Amanah Baru, Sah Udur Sitinjak Dilepas Penuh Apresiasi

18 September 2026 | 14:52 WIB
Siantar

Bukan Sekadar Game, Atlet Esports Pematangsiantar Berangkat Tempur di KEJURPROV 2026

18 September 2026 | 11:45 WIB
Siantar

AKBP Dhana Resmi Nahkodai Polres Pematangsiantar, Tantangan Kamtibmas Menanti

17 September 2026 | 20:24 WIB
Berita

Dari Densus 88 hingga Kabag Ops, AKBP Dhana Noer Kurniawan Kini Pimpin Polres Pematangsiantar

17 September 2026 | 20:13 WIB
Simalungun

Estafet Kapolres Simalungun Bergulir, AKBP Hendri Barus Gantikan AKBP Marganda

17 September 2026 | 20:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport