Sebanyak 12 orang pria dan seorang wanita yang terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis tebak angka togel ditangkap Polres Simalungun pada medio tanggal 1-21 Januari 2020.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Simalungun dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/1) sore sekitar pukul17.00 WIB di Aspol Jalan Sangnaualuh, Pematangsiantar.
Dalam paparannya Kapolres menyampaikan penindakan sejenis akan terus dilakukan terhadap pelaku judi di Simalungun.
“Kita akan terus lakukan penindakan terhadap pelanggan hukum yang terjadi di Simalungun,” tegasnya.
Ditambahkannya sesuai dengan amanat Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara.
Selama ini kata Kapolres, setiap penulis yang ditangkap tidak mau berbicara tentang siapa bandarnya. Pun demikian kata Kapolres pihaknya akan terus menangkapi penulis, dengan harapan jika semua penulis ditangkapi maka togel yang dikelola bandar dari balik layar tidak kan dapat beroperasi.
Kapolres juga menyampaikan sejumlah penindakan tersebut dilaksankan Satreskrim Reskrim dan Polsek Jajaran Polres Simalungun.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 303 KUHPidana yo Pasal 2 UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 9 Tahun.(LP)
Discussion about this post