Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon. Dua tersangka ditangkap, dan barang bukti sabu seberat 5,35 gram disita.
Penangkapan berawal dari laporan warga pada Minggu, 5 Oktober 2025 malam, terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Parapat melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Andri Sianturi alias Liek (38) pada Senin dini hari.
Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sabu dalam 8 paket plastik klip. Andri mengaku mendapatkan barang haram itu dari Hendri Simajuntak di Medan, melalui perantara Hendra Simajuntak, warga Parapat.
Polisi kemudian menangkap Hendra Simajuntak di rumahnya. Ia diduga kuat menjadi penghubung utama antara Andri dan Hendri Simajuntak yang kini dalam pengejaran.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan antara lain:
-
2 plastik klip besar kosong
-
Uang tunai Rp600.000
-
2 handphone
-
Dompet kecil dan kotak penyimpanan sabu
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menyampaikan bahwa kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Simalungun terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas dan mengajak masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba demi menjaga keamanan wilayah wisata Parapat.