Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di bantaran rel kereta api kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (25/4) sore. Dalam operasi tersebut, empat pria yang diduga terlibat peredaran narkotika berhasil diamankan.
Penggerebekan dilakukan di dua titik, yakni Gang Nusa Indah dan Gang Pisang, Desa Tembung. Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DS (40), AF (20), SH (37), dan ZS (48).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sedikitnya 10 paket sabu dengan berat total 10,59 gram. Selain itu, turut diamankan ganja kering, timbangan elektrik, alat hisap, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, serta puluhan plastik klip kosong.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, yang memimpin langsung operasi tersebut mengatakan, kawasan itu sebelumnya telah dibersihkan dan berada dalam pemantauan petugas. Namun, aktivitas peredaran narkoba kembali terdeteksi.
“Lokasi ini sebelumnya sudah kami bersihkan dan terus dipantau. Namun, kembali ditemukan aktivitas jual beli narkoba sehingga dilakukan penindakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya soal pengungkapan kasus, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi penerus bangsa agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Tindakan tegas dan terukur akan kami lakukan terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Usai penangkapan, petugas merobohkan dan membumihanguskan lapak-lapak yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba di lokasi tersebut guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

