Siantar Corner
No Result
View All Result
8 Januari 2026 | 22:43 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polrestabes Medan Tahan Putra Sembiring, Tiga Terduga Pelaku Lain Mangkir dari Panggilan Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Januari 2026 | 19:19 WIB
in Hukum
ADVERTISEMENT

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan resmi menahan Persadaan Putra alias Putra Sembiring atas dugaan penganiayaan terhadap dua pemuda, Glen Dito Oppusunggu (GDO) dan Riski Kristian Tarigan. Penahanan dilakukan pada Minggu,(04/01/2026).

Selain Putra Sembiring, penyidik juga telah menetapkan tiga orang terduga pelaku lain sebagai tersangka. Mereka disebut turut terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Namun hingga Kamis,(08/01/2026), ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Salah satu di antaranya adalah Leo Arbertus alias Leo Sembiring alias LS, yang merupakan abang kandung Putra Sembiring. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Di tengah proses penyidikan, orang tua kedua korban menegaskan bahwa laporan penganiayaan yang mereka buat di Polrestabes Medan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Penegasan tersebut muncul setelah beredarnya pemberitaan mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Klarifikasi disampaikan melalui sebuah video yang beredar pada Senin, 16 Desember 2025. Dalam video itu, ibu Leo Sihombing pelapor sekaligus orang tua korban GDO menjelaskan kembali kronologi terjadinya kesepakatan perdamaian hingga akhirnya dibatalkan.

Leo Sihombing membenarkan bahwa pada 3 Desember 2025 sempat dilakukan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan LS dan rekan-rekannya. Kesepakatan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meringankan hukuman bagi anak mereka, Glen Dito Oppusunggu dan Riski Kristian Tarigan, yang saat itu sedang menjalani proses hukum dalam perkara pencurian telepon genggam. Perdamaian itu juga dijadikan dasar untuk mencabut laporan penganiayaan terhadap LS dan kelompoknya di Polrestabes Medan.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, pada 4 Desember 2025 pihak keluarga korban mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/Polrestabes Medan, dengan harapan proses hukum terhadap para terlapor dapat dihentikan.

Namun tak berselang lama, pencabutan laporan tersebut dibatalkan. Surat pembatalan resmi dilayangkan kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan dan diterima pada 9 Desember 2025. Pihak pelapor menilai kesepakatan perdamaian tidak dilandasi itikad baik.

Leo Sihombing menjelaskan, sebelum menandatangani kesepakatan perdamaian, mereka telah menanyakan langsung kepada LS dan rekan-rekannya mengenai kemungkinan adanya laporan polisi lain terhadap anak mereka. Saat itu, para terlapor menyatakan tidak ada laporan lain. Namun belakangan terungkap bahwa Glen Dito Oppusunggu juga dilaporkan di Polsek Medan Tuntungan untuk perkara berbeda. Kondisi inilah yang membuat keluarga korban menilai perdamaian yang dibuat menjadi tidak bermakna karena anak mereka kembali harus berhadapan dengan proses hukum lain.

Atas dasar itu, Leo Sihombing dan Marnitta Silaban sebagai orang tua korban meminta Polrestabes Medan untuk melanjutkan penanganan perkara penganiayaan tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.

Dalam kesempatan itu, mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas pelayanan dan penanganan laporan yang dinilai berjalan baik serta profesional.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa perkara penganiayaan ini tetap diproses dan ditangani secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Hukum

Kasus Sajam di Medan Tuntungan: Tersangka Resmi Ditetapkan, Berkas Perkara Tahap I

Editor: Dhev Fretes Bakkara
3 Januari 2026 | 19:56 WIB
99

Perkara kepemilikan senjata tajam (sajam) yang ditangani Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, kini telah memasuki tahapan penting. Penyidik telah menetapkan...

Read moreDetails
Hukum

HUT ke -78 Kemerdekaan Republik Indonesia. 962 orang WBP Dapat Remisi, 27 WBP Langsung Bebas dari Lapas kelas IIA Siantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
17 Agustus 2023 | 21:06 WIB
99

HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dirayakan di seluruh penjuru negeri. Tak ketinggalan, semarak Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 digelar di...

Read moreDetails
Hukum

Hasan Samosir dibunuh 14 Tahun Lalu, Astiani Sidabutar dan Lundu Sidabukke ditangkap

Editor: Dhev Fretes Bakkara
16 Agustus 2023 | 00:32 WIB
99

Polres Samosir menggelar adegan pembunuhan Hasan Samosir di Mapolres Samosir, Selasa (15/8/2023). Pada rekonstruksi yang berlangsung dramatis tersebut, terdapat 9...

Read moreDetails
Hukum

AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi di Pecat dari Anggota Polri,  Ibu Kandung Ken Admiral Berterimakasih

Editor: Dhev Fretes Bakkara
3 Mei 2023 | 08:20 WIB
99

Ibu kandung Ken Admiral mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumut setelah AKBP Achiruddin Hasibuan di tuntut pecat atau Pemberhentian tidak dengan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport