Seorang pria bernama Andi Daniel Marpaung (36) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Barat setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah gudang perabot yang berlokasi di Jl. Danau Maninjau No. 1-D, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Minggu (1/2/2026) malam. Dua rekannya yang turut terlibat, masing-masing berinisial Dedi dan Erwin, melarikan diri sebelum petugas tiba dan kini dalam pengejaran.
Aksi pencurian tersebut terungkap ketika seorang warga mendengar suara mencurigakan dari dalam gudang dan memberitahukannya kepada Adi Putra Ramadhan, rekan kerja pemilik gudang. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pemilik gudang, Hendrick Syahputra, yang bersama Adi dan petugas jaga malam bernama Rudi langsung menuju lokasi. Setiba di TKP, mereka menemukan gudang dalam keadaan berantakan dan sejumlah alat perkakas sudah hilang. Korban mengalami kerugian berupa dua unit mesin tembak paku NRT Pro, satu unit mesin tembak paku Yuso, serta satu unit bor tangan Matex. Merasa dirugikan, korban segera membuat laporan ke Polsek Medan Barat.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Senior Sianturi, S.H., M.H., bersama Panit 1 IPDA Ellis Sitorus, S.H., M.H., dan Panit 2 IPDA Muslim Buchori, S.H., M.H., sedang melakukan patroli antisipasi 3C, tawuran, dan geng motor di wilayah hukumnya. Saat melintas di sekitar lokasi, tim menerima laporan warga mengenai adanya aksi pencurian di gudang perabot tersebut. Tim segera bergerak menuju lokasi dan mendapati satu pelaku masih berada di dalam gudang, sementara dua lainnya berhasil kabur beberapa menit sebelumnya.
Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan mengaku bernama Andi Daniel Marpaung. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang melarikan diri. Ia juga mengakui pernah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta dalam kasus serupa, yakni pencurian dengan pemberatan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin bor tangan Matex, satu unit mesin tembak paku Yuso, dua unit mesin tembak paku NRT Pro, serta peralatan yang digunakan dalam aksinya seperti obeng, kunci inggris, dan linggis kecil. Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Medan Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. Kasus ini ditangani dengan penerapan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

