Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan Ibrahim Pulungan (43), pelaku pencurian yang beraksi di rumah milik Nasaruddin Lubis (65) di Jl. Batu Putih No. 26, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 22 November 2025, pukul 11.00 WIB, di dalam kamar rumahnya di Jl. Pahlawan Gang Sepakat.
Penangkapan dilakukan Tim 7.4 Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur setelah menerima informasi dari informan bahwa pelaku sedang berada di kediamannya. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis, S.H., M.H., bersama Panit 2 Ipda Marshal Sianturi, S.H., langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku berada di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Medan Timur.
Korban, Nasaruddin Lubis, seorang dosen yang tinggal di alamat tersebut, kehilangan sejumlah barang berharga. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mengambil isi dua celengan senilai Rp1.500.000, menjual satu unit laptop hasil curian di Pajak Ular Denai seharga Rp400.000, serta mencincang mesin las milik korban dan menjual tembaganya seharga Rp120.000. Total hasil kejahatan yang diperoleh pelaku berjumlah Rp2.020.000 dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV saat pelaku beraksi, satu tas sandang laptop warna hitam, satu baju kaos hijau yang digunakan pelaku saat kejadian, satu unit handphone Vivo warna biru yang dibeli dari hasil curian, satu buah linggis yang digunakan untuk melakukan aksi, serta sejumlah dokumen korban berupa KTP, NPWP, Kartu Kepegawaian Negara, ATM Bank Mandiri, ATM Bank Sumut, dan buku tabungan.
Kasus pencurian ini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.