Polsek Perdagangan menangkap seorang pria berinisial DR alias Pantek, terduga bandar narkoba, di kediamannya di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat malam, 6 Februari 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita 6,24 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, dengan didampingi perangkat desa setempat. Setelah melakukan pengintaian singkat, petugas menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 21.30 WIB dan mengamankan DR tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di saku pakaian yang tergantung di dapur rumah tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 5,18 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,06 gram, sembilan butir pil ekstasi warna kuning bergambar burung hantu, serta tiga butir pil ekstasi warna merah muda bergambar Superman.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit handphone merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta satu buah hanger yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika dari seseorang di Kabupaten Batu Bara untuk diedarkan kembali di wilayah Perdagangan dan sekitarnya.
Kapolsek Perdagangan menyatakan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba dan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lanjutan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.

