Unit Reskim Polsek Siantar Selatan, Polres Pematang Siantar, Jumat (19/08/2022) pukul 20.00 WIB, malam mendapat informasi dari masyarakat tepatnya di warung tuak jalan Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan , Kota Pematang Siantar , ada seorang laki-laki yang melakukan Tindak Pidana Perjudian yang disebut sebagai tebakan angka dengan jenis Hongkong.
Seletah mendapat informasi tersebut Unit Reskim Polsek Siantar Selatan langsung menuju TKP dan melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi tersebut.
Anggota Sat Reskrim Polsek Siantar Selatan langsung mengamankan laki-laki itu yang bernama Guntar Pardede (54) warga Jalan Nenas Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.
Setelah diinterogasi, ia mengakui melakukan Perjudian tebakan angka jenis Hongkong.
Dari pria itu, Unit Reskim Polsek Siantar Selatan menemukan barang bukti yaitu ; 1 (satu) unit HP merek Advan warna biru yang berisi nomor pembelian judi jenis Hongkong, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna Hitam yang berisi buku erek-erek, dan uang tunar sebesar Rp.27.000 ribu, satu (1) buah pulpen, dan 1(satu) buah Kartu ATM BRI, Tetapnya di kantong pelaku tersebut.
Unit Reskim Polsek Siantar Selatan lalu membawa pelaku dan berserta barang bukti ke Polsek Siantar Selatan guna proses hukum yang berlaku di Negara RI.(Yoseph)