Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan mengamankan satu orang laki-laki yang diketahui merupakan residivis sebanyak tiga kali.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Suci Ervina (26), seorang ibu rumah tangga, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di area D’Cafe, Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, (15/12/2025).
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3336 AKP. Namun ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam. Selanjutnya korban membuat laporan polisi di Polsek Medan Tuntungan dengan Nomor LP/508/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jacky Alexsi Marpaung, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam proses penyelidikan, petugas memeriksa seorang saksi bernama Sembiring yang merupakan juru parkir di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana warna hitam, satu helai baju kaos warna merah, dan satu helai jaket warna biru. Penyelidikan mengarah kepada seorang tersangka bernama Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh, lahir pada 2 Februari 1994 atau berusia 31 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan tercatat sebagai residivis sebanyak tiga kali.
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang bertindak atas perintah Kapolsek Medan Tuntungan dan Kanit Reskrim berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.Selasa (16/12/20250
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama seorang rekannya bernama ACIL yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengaku sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual di wilayah Sei Mencirim seharga Rp5 juta. Uang hasil kejahatan itu dibagi dua dengan rekannya dan digunakan untuk membayar utang serta membeli narkoba.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan ACIL di kawasan Tanjung Selamat. Namun saat proses pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dengan memukul salah seorang personel, Bripka Ari Tarigan, hingga terjatuh, lalu berusaha melarikan diri. Petugas sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh tersangka.
Karena tindakan tersangka dinilai membahayakan keselamatan petugas, tim kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka melalui tembakan ke arah kaki. Setelah tersangka berhasil dilumpuhkan, petugas membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan tegas dilakukan karena tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pengembangan.
“Pelaku melakukan perlawanan dengan memukul anggota kami dan mencoba melarikan diri. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar Iptu Syawal Sitepu, Selasa (16/12).
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Selain itu, Kapolsek Medan Tuntungan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, khususnya terhadap kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan menggunakan kunci ganda saat diparkir, baik di rumah maupun di tempat umum,” tegasnya.
Ia juga berharap peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan tindak kriminal.
“Apabila masyarakat mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan maupun pelaku kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Tuntungan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.