Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Seorang pemuda berinisial NIZD (18) berhasil diamankan setelah kedapatan memiliki delapan butir narkotika jenis ekstasi dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan S.M. Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Rabu (1/7/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka merupakan warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan S.M. Raja.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan NIZD di area parkir Hotel Nadia.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus tisu di kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi delapan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah BK 2767 WAK yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, NIZD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ekstasi dari seorang pria berinisial R, yang disebut ditemuinya di kawasan Taman Beo. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam penyelidikan (DPO).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Terhadap tersangka NIZD telah dilakukan penahanan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus memburu pemasok serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

