Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Ramli Sibuea, Pria Lansia di Siantar Ditangkap Jual Narkoba

Editor: Dhev Fretes Bakkara
23 Januari 2023 | 11:16 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis ganja di warung jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB siang.

Setalah menerima informasi itu, Personil Sat Narkoba langsung berabgkat menuju alamat lokasi tersebut.

Sesampainya personil Sat Narkoba di warung yang diinformasikan, pria tersebut sudah tidak ada di warung.

Kemudian, Personil Sat Narkoba langsung menuju rumah pria tersebut.

Sesampainya di rumah pria yang di informasikan, Personil Sat Narkoba mencoba mengetuk pintu rumah dan langsung di buka oleh seorang pria yang sesuai dengan informasi, tidak butuh waktu yang lama Personil langsung mengamankan pria tersebut.

Setelah diketahui, pria tersebut bernama Ramli Sibuea (62) warga Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang siantar.

Saat di introgasi Personil Sat Narkoba menyuruh Ramli Sibuea (62) untuk memperlihatkan narkotika jenis ganja miliknya.

Kemudian Ramli Sibuea (62) memperlihatkan dari balik pintu ruangan kamar ada 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang berisi 61 (enam puluh satu) paket narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip.

Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan rumahnya ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah gunting dan 3 (tiga) lembar potongan kertas nasi warna coklat, uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), adapun semua total berat brutto ganja tersebut 57,90 gram.

Setelah Ramli Sibuea (62) di introgasi mengakui kepemilikan ganja tersebut dari marga T lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Yoseph S)

| BERITA TERBARU

Simalungun

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Tebar Kepedulian dari Anggota Sakit hingga Anak Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 15:57 WIB
Berita

Bandar Narkoba Residivis Ditangkap, Polrestabes Medan Sita 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkotika dan Rp246 Juta

20 Juni 2026 | 14:05 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Sentuh Hati Personel Sakit dan Anak Panti, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

20 Juni 2026 | 10:42 WIB
Siantar

Patroli Tengah Malam, Timsus Dayok Mirah Tertibkan Tiga Motor Berknalpot Brong di Pematangsiantar

19 Juni 2026 | 23:52 WIB
Berita

Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Singgung Mahasiswa UGM dan UI

19 Juni 2026 | 21:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport