Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis ganja di warung jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB siang.
Setalah menerima informasi itu, Personil Sat Narkoba langsung berabgkat menuju alamat lokasi tersebut.
Sesampainya personil Sat Narkoba di warung yang diinformasikan, pria tersebut sudah tidak ada di warung.
Kemudian, Personil Sat Narkoba langsung menuju rumah pria tersebut.
Sesampainya di rumah pria yang di informasikan, Personil Sat Narkoba mencoba mengetuk pintu rumah dan langsung di buka oleh seorang pria yang sesuai dengan informasi, tidak butuh waktu yang lama Personil langsung mengamankan pria tersebut.
Setelah diketahui, pria tersebut bernama Ramli Sibuea (62) warga Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang siantar.
Saat di introgasi Personil Sat Narkoba menyuruh Ramli Sibuea (62) untuk memperlihatkan narkotika jenis ganja miliknya.
Kemudian Ramli Sibuea (62) memperlihatkan dari balik pintu ruangan kamar ada 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang berisi 61 (enam puluh satu) paket narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan rumahnya ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah gunting dan 3 (tiga) lembar potongan kertas nasi warna coklat, uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), adapun semua total berat brutto ganja tersebut 57,90 gram.
Setelah Ramli Sibuea (62) di introgasi mengakui kepemilikan ganja tersebut dari marga T lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Yoseph S)

