Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Ranto Damanik dan Rudiansyah Siregar Dibekuk Satnarkoba Polres Simalungun, Terhubung Jaringan Tanjung Balai–Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
14 September 2025 | 22:12 WIB
in Peristiwa
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0004.mp4
ADVERTISEMENT

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap dua bandar narkoba, Ranto Damanik (43), wiraswasta, warga Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Rudiansyah Siregar (36), wiraswasta, warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Huta 2 Pematang Simalungun, Kabupaten Simalungun, dalam operasi dini hari Jumat (12/9/2025). Dari keduanya, polisi menyita 53,98 gram sabu serta lebih dari 100 gram ganja. Barang haram itu diketahui berasal dari Adi di Tanjung Balai untuk sabu, dan Alvin di Medan untuk ganja.

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di rumah Ranto Damanik. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada pukul 00.30 WIB di alamat tersebut.

 

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip besar berisi sabu, 31 bungkus plastik klip kecil sabu dengan total berat 53,98 gram, satu bungkus ganja seberat 4,32 gram, sebuah handphone Android Vivo warna biru, uang tunai Rp200 ribu, satu unit timbangan digital, satu sekop yang dibuat dari pipet, serta plastik klip kosong. Seluruh barang tersebut langsung disita sebagai bukti kuat aktivitas peredaran narkoba.

 

Berdasarkan keterangan Ranto, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Rudiansyah Siregar di Jalan H. Ulakma Sinaga, Huta 2 Pematang Simalungun. Dari sana, petugas kembali mendapati satu bungkus ganja dibungkus kresek, satu bungkus klip besar berisi ganja dengan berat 100 gram, satu linting rokok berisi ganja seberat 0,92 gram, sebuah handphone Android Vivo warna biru, dan sebungkus kertas tik-tak.

 

Dalam pemeriksaan, Ranto mengaku sabu yang ia edarkan diperoleh dari seorang pemasok bernama Adi di Tanjung Balai, sedangkan Rudiansyah menyatakan ganja yang ia kuasai berasal dari Alvin di Medan.

 

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami terus menelusuri jaringan di atasnya. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas AKP Henry.

| BERITA TERBARU

Berita

Polrestabes Medan Budidayakan 16.000 Bibit Lele, Dukung Program Polri Peduli Pangan

17 Oktober 2026 | 15:58 WIB
Berita

Polrestabes Medan Tebar 16.000 Bibit Lele

17 Oktober 2026 | 15:49 WIB
Siantar

Prabowo Subianto Bertambah Usia, Chairuddin Lubis: Perjuangan Gerindra Harus Dirasakan Rakyat

17 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Siantar

Tak Sekadar Beribadah, Kapolres Pematangsiantar Turun ke Masjid, Rangkul Tokoh Agama dan Serukan Perlawanan terhadap Narkoba

17 Oktober 2026 | 05:29 WIB
Siantar

Blue Light Patrol KRYD Bergerak hingga Tengah Malam, Polres Pematangsiantar Antisipasi Kriminalitas dan Knalpot Brong

16 Oktober 2026 | 23:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport