Proyek perumahan Residence Viyata Yudha di Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara dibangun pengembang tanpa izin atau persetujuan bangunan gedung (PBG) dari pemerintah.
Selain tanpa PBG, proyek juga dikerjakan tanpa mematuhi upaya mengelola dan melindungi lingkungan. Sebab, pembangunan Residence Viyata Yudha dikerjakan tanpa dokumen lingkungan. Dalam hal ini, Residence Viyata Yudha tidak memiliki dokumen UKL/UPL sebagaimana amanah UU Nomor 32 Tahun 2009.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) Kota Siantar, Jhon Henry Musa Silalahi mengatakan, PBG (izin) untuk pembangunan Residence Viyata Yudha sedang berproses.
Katanya, saat ini, prosesnya masih menunggu penerbitan rekomendasi dari Dinas PUTR Kota Siantar.
“Jika atas nama Gabriel Pandiangan sedang proses bg, masih menunggu regulasi terbaru terkait retribusi PBG untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” sebut Musa Sialahi, Selasa 11 Pebruari 2025.
Sedangkan peruntukan lahan (ruang) pada perumahan Residence Viyata Yudha, menurut Musa Silalahi telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar. “Untuk peruntukan sudah sesuai dengan RTRW kawasan permukiman,” katanya.
Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Siantar, Urat Simanjuntak mengatakan, Residence Viyata Yudha tidak memiliki dokumen lingkungan UKL/UPL. “Belum (ada UKL/UPL nya) bang,” ungkap Urat melalui pesan WA.
Lebih lanjut, terkait pengembang Residence Viyata Yudha tidak memiliki dokumen UKL/UPL, Musa Silalahi menegaskan, untuk mendapatkan izin (PBG), pengembang harus memiliki dokumen UKL/UPL dan rekomendasi PBG dari Dinas PUTR.
“Karena masih berproses, belum ada rekomendasi PBG (diterbitkan Dinas PUTR). Untuk rekomendasi PBG dan SPPL/UKL UPL itu syarat untuk penerbitan PBG oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) melalui sistem,” tandas Musa Silalahi.
Saat keberadaan PBG dipertanyakan, Kepala DPMPTSP Kota Siantar, Sofie Saragih mengatakan, permohonan dari pihak Residence Viyata Yudha untuk penerbitan PBG, belum ada disampaikan ke DPMPTSP Kota Siantar.
“Seingatku belum ada masuk sama kami, coba tanya PU bang,” tutur Sofie Saragih. (*)