Dua pria berinisial IK (30) dan A alias R (36) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (27/7/2025) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah yang dimaksud sekitar pukul 19.00 WIB. Di dalam kamar, petugas mendapati dua pria sedang duduk bermain ponsel,” ujar AKP Irwanta dalam keterangannya.
Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 17 paket sabu yang disimpan di dalam lipatan gorden di ruang tengah. Rinciannya, satu plastik klip berisi delapan paket, satu plastik klip berisi tujuh paket, dan satu klip lagi berisi dua paket sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong di dapur, dan uang tunai Rp100.000 dari saku celana pelaku IK, yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.
“Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D. Namun saat dikembangkan, pelaku berinisial D tidak ditemukan,” tambahnya.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 3,46 gram.
Diketahui, tersangka A alias R merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap pada tahun 2021. Kini, kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.