Seorang residivis kasus narkoba kembali diringkus aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan di kawasan Martubung, Senin (4/5/2026). Penangkapan terhadap AR alias Gerandong (47) ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya di Kota Medan.
Saat hendak diamankan, pelaku berupaya melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 20 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik berukuran besar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. “Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. Namun saat itu, yang pelaku edarkan narkotika jenis ganja,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, penangkapan terhadap Gerandong menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. “Komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, dan sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku-pelaku narkoba. Dan kami pastikan, tindakan tegas dan terukur akan kami berikan,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

