Dekrit.id|Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang residivis kasus narkoba berinisial S (41) berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Gereja HKBP Sukadame, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., mengatakan tersangka merupakan warga Jalan Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di kawasan Jalan SM Raja. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan, tepat di depan Gereja HKBP Sukadame.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok Magnum Filter di dashboard kiri sepeda motor Yamaha Mio warna putih BK 1148 NY. Di dalamnya terdapat dua paket ganja yang dibungkus kertas cokelat dengan berat bruto 2,50 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu kotak rokok Sempurna kecil yang berisi satu paket sabu seberat bruto 1,39 gram yang dibungkus tisu. Barang tersebut ditemukan di atas tanah tidak jauh dari lokasi tersangka berdiri setelah sebelumnya diduga sengaja diletakkan untuk mengelabui petugas. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang berada di tangan tersangka.
Dalam pemeriksaan, S mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, yang ditemuinya di kawasan Simpang Jalan Seram. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam penyelidikan (lidik) oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika.
“Saat ini tersangka telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

