Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Seorang residivis kasus narkotika berinisial RPS (34) berhasil diamankan saat membawa ganja seberat 88,14 gram di kawasan Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (6/6/2026) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan RPS yang sedang berdiri di pinggir Jalan Melanthon Siregar.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88,14 gram yang diduga sengaja dijatuhkan pelaku ke atas aspal sesaat sebelum diamankan. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang ditemukan di kantong celana pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, RPS mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial JS. Namun, ketika petugas melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
RPS yang diketahui merupakan warga Jalan Hutagurgur Sawah I, Kelurahan Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, langsung digelandang ke Mapolres Pematangsiantar bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku RPS sudah ditahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Atas perbuatannya, RPS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pematangsiantar dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

