Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika berinisial MN (45) yang kedapatan memiliki dua paket sabu dengan berat bruto 1,87 gram di Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di kawasan Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MN saat berada di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam Samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak rokok Surya yang berisi dua paket sabu seberat bruto 1,87 gram. Barang bukti tersebut sempat dijatuhkan tersangka ke atas aspal menggunakan tangan kirinya ketika hendak diamankan petugas.
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, MN mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial H yang disebut berdomisili di Kota Medan. Namun, saat dilakukan pengembangan, pemasok tersebut sudah tidak dapat dihubungi dan kini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Irwanta Sembiring mengungkapkan, MN merupakan residivis kasus narkotika yang kembali berurusan dengan hukum.
> “Tersangka MN telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkoba melalui tindakan tegas terhadap para pelaku, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

