Upaya pemberantasan narkotika di Kota Pematangsiantar kembali membuahkan penindakan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria berinisial RR (28) dan JIM (28) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (18/10/2026) malam sekitar pukul 23.40 WIB.
Salah satu pria yang diamankan, RR, disebut merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya ditangkap saat sedang berdiri di depan Brother’s Pool and Cafe setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Sangnawaluh.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Minggu malam, tim yang dipimpin Kanit II IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., kemudian mengamankan RR dan JIM yang berada di depan tempat usaha tersebut.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu lembar tisu putih berisi satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,63 gram dari kantong celana sebelah kiri RR.
Sementara itu, dari tangan kiri JIM, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna perak. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Saat diinterogasi, kedua pria tersebut mengakui bahwa sabu itu merupakan milik mereka dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A. Menurut keterangan kepolisian, orang yang disebut tersebut masih dalam penyelidikan.
RR diketahui merupakan warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Adapun JIM merupakan warga Jalan Sitalasari, Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Syamsul Bahri menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Polres Pematangsiantar terus melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba.

