Respons cepat kembali ditunjukkan Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Personel piket bergerak ke lokasi usai menerima aduan terkait suara musik keras dari sebuah kafe yang mengganggu waktu istirahat warga di Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH., MH., mengatakan laporan tersebut pertama kali diterima oleh Operator Layanan Kepolisian Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar. Warga mengeluhkan suara musik dengan volume tinggi yang berasal dari sebuah kafe di samping Cafe A Plus dan dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi kepada personel piket Polsek Siantar Barat yang terdiri dari AIPTU Hery Trisandi, AIPTU Rayendra P. Damanik, AIPTU Dedy Syam, dan BRIPKA Ervindo Situmorang untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian, personel kepolisian menemui pihak pengelola kafe dan memberikan imbauan secara humanis agar mengecilkan serta menghentikan penggunaan musik dengan volume keras yang dapat mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat.
Imbauan tersebut langsung dipatuhi oleh pengelola. Musik dihentikan sehingga situasi kembali kondusif dan warga sekitar dapat beristirahat dengan nyaman.
Sebagai bentuk tindak lanjut pelayanan publik, personel Polsek Siantar Barat juga melakukan dokumentasi berupa video testimoni terhadap pelapor yang memanfaatkan layanan Call Center 110, sebagai bukti bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan maupun mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga setiap permasalahan dapat segera ditangani secara cepat, tepat, dan humanis.

