Respons cepat kembali ditunjukkan Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Personel kepolisian bergerak cepat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memediasi keributan keluarga di Gang Aman, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, S.H., M.H., mengatakan penanganan tersebut berawal dari laporan warga berinisial STS yang diterima Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar terkait adanya keributan di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel piket yang terdiri dari AIPTU Ungkap Hutagalung dan BRIGPOL P. Purba langsung mendatangi lokasi untuk memastikan situasi serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati keributan yang melibatkan seorang pria berinisial YS (44). Berdasarkan hasil pengecekan awal, YS diduga melakukan pengancaman terhadap ibunya menggunakan senjata tajam berupa gunting dan parang setelah terjadi perselisihan akibat masalah keluarga.
Untuk mencegah konflik semakin meluas, personel Polsek Siantar Timur segera mengamankan situasi dan mempertemukan kedua belah pihak melalui proses mediasi yang berlangsung secara humanis.
Hasil mediasi membuahkan kesepakatan damai. Kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menyatakan tidak bersedia membuat laporan polisi.
Sebelum meninggalkan lokasi, personel kepolisian memberikan imbauan kepada seluruh pihak yang terlibat agar mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan keluarga serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Melalui penanganan cepat terhadap setiap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, dan humanis demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

