Personel piket Polsek Siantar Martoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Duku Raya, Perumahan Asido, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 07.01 WIB.
Penanganan cepat tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga melalui layanan Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan awal disampaikan oleh seorang pelapor berinisial HN yang kemudian diteruskan operator CC 110 kepada personel piket Polsek Siantar Martoba untuk segera dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan interogasi awal terhadap pelapor. Dari keterangan yang diperoleh, dugaan KDRT tersebut melibatkan seorang anak yang diduga melakukan pemukulan dan pengancaman terhadap orang tuanya.
Namun, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, terduga pelaku diketahui mengalami gangguan mental dan sebelumnya pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Setelah dilakukan mediasi dan pendekatan persuasif, pelapor HN memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pihak keluarga juga meminta bantuan petugas untuk membawa terduga pelaku ke Dinas Sosial (Dinsos) guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Langkah cepat yang dilakukan personel Polsek Siantar Martoba ini menjadi bentuk responsif Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan darurat CC 110, sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

