Kesigapan personel Polsek Siantar Utara dalam merespons laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Keributan yang dipicu kesalahpahaman di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan problem solving, Selasa (30/6/2026).
Kapolsek Siantar Utara, IPTU Nana Sandra, S.H., menjelaskan bahwa keributan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB akibat kesalahpahaman antara JMT (43), warga Kelurahan Pondok Sayur, dengan JP (57), warga Kelurahan Sukadame.
Merasa menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan, JMT kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara. Menindaklanjuti laporan itu, PS. Ka SPKT AIPTU Marlan Jones Hutapea bersama personel piket Samapta dan Reskrim bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan membawa kedua belah pihak ke Mapolsek Siantar Utara.
Di kantor polisi, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memfasilitasi mediasi. Setelah dilakukan dialog, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi permasalahan serupa.
Kapolsek IPTU Nana Sandra menegaskan bahwa penyelesaian melalui problem solving merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan musyawarah, sehingga persoalan yang masih dapat diselesaikan secara damai tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Keributan di Pasar Dwikora telah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” ujar IPTU Nana Sandra.
Dengan penyelesaian tersebut, situasi di Pasar Dwikora kembali kondusif. Polsek Siantar Utara mengimbau masyarakat agar mengutamakan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan.

