Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi yang diterima melalui Call Center (CC) 110, personel piket Polsek Siantar Martoba langsung bergerak melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. menjelaskan bahwa laporan awal disampaikan oleh seorang warga berinisial DP melalui layanan darurat Call Center 110.
Setelah menerima laporan tersebut, operator CC 110 segera meneruskannya kepada personel piket Polsek Siantar Martoba. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menuju lokasi guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus melakukan langkah-langkah kepolisian.
Di lokasi kejadian, petugas melakukan interogasi awal terhadap pelapor. Dari keterangan yang diperoleh, pelapor mengaku baru pulang ke rumah usai bepergian dan mendapati pintu rumahnya dalam kondisi rusak yang diduga akibat aksi pencurian.
Personel kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan dan petunjuk awal terkait dugaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, pelapor diarahkan ke Polsek Siantar Martoba untuk membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
IPTU Agustina menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, dan humanis.
Saat ini, kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Siantar Martoba guna mengungkap pelaku serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

