Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam sebuah operasi undercover buy yang dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan terjadi di parkiran Hotel Deli Indah, Jalan Protokol No. 100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing adalah Chairul Iqbal (35), warga Dusun VI Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan Rizka (25), warga Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Menariknya, dalam kasus ini, salah satu pelaku adalah seorang perempuan muda.
Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan Chairul, petugas berhasil menyita: 1 bungkus plastik klip transparan berisi 6 butir pil ekstasi berlogo RR warna kuning dengan berat keseluruhan 2,18 gram netto,1 bungkus plastik klip berisi ½ butir pil ekstasi seberat 0,25 gram netto yang disimpan di dalam kantong celana panjang merek Gian1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 690.000 hasil transaksi narkoba.
Sementara dari Rizka, petugas menyita 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Chairul mengaku bahwa ekstasi tersebut adalah pesanan dari Rizka, yang akan dijual kepada pembeli. Chairul mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial R(masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp 200.000 per butir dan menjualnya seharga Rp 250.000 per butir. Chairul dijanjikan keuntungan Rp 30.000 per butir, sedangkan Rizka mendapat Rp 20.000 per butir.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini dilaporkan secara resmi pada hari yang sama, pukul 13.30 WIB.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Menanggapi kasus ini, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan keprihatinannya atas keterlibatan perempuan dalam jaringan peredaran narkoba.
“Semakin banyak perempuan yang kini terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ini sangat memprihatinkan karena mereka kerap dimanfaatkan sebagai perantara transaksi karena dianggap tidak mencurigakan. Kami mengimbau masyarakat, terutama kaum perempuan muda, agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu keuntungan instan dari bisnis haram ini,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penindakan terhadap jaringan narkoba akan terus dilakukan secara tegas, termasuk terhadap pelaku-pelaku baru yang melibatkan perempuan dan kelompok usia muda.