im Opsnal Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RMP alias Robi (25) pada Jumat (28/3/2025) di kediamannya yang terletak di Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 08.40 WIB, di kantor pemasaran milik korban, Lie Siau Fen (57), yang terletak di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito.
Awalnya, korban menerima laporan dari salah seorang anggotanya, Faizal Bahri Siregar, yang memberitahukan bahwa TV merk Xiaomi Type A Pro 65 inci yang berada di kantor pemasaran tersebut telah hilang. Saksi menyebutkan bahwa pada hari Kamis (27/3/2025), TV tersebut masih berada di tempatnya. Korban langsung mendatangi lokasi dan menemukan TV tersebut telah hilang, dengan total kerugian sekitar Rp 7.500.000. Korban pun melapor ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk, bersama tim, segera melakukan penyelidikan. Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa TV merk Xiaomi Type A Pro 65 inci milik korban serta sebuah obeng milik tersangka.
Saat diinterogasi, pelaku Robi mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke ruang Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut. “Hingga saat ini, tersangka sudah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujar IPTU Sandi Riz Akbar.