Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

Robi, Pelaku Pencurian TV di Kantor Pemasaran Pematangsiantar, Ditangkap di Jl. Silimakuta

Editor: Dhev Fretes Bakkara
29 Maret 2025 | 11:36 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

im Opsnal Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RMP alias Robi (25) pada Jumat (28/3/2025) di kediamannya yang terletak di Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 08.40 WIB, di kantor pemasaran milik korban, Lie Siau Fen (57), yang terletak di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito.

Awalnya, korban menerima laporan dari salah seorang anggotanya, Faizal Bahri Siregar, yang memberitahukan bahwa TV merk Xiaomi Type A Pro 65 inci yang berada di kantor pemasaran tersebut telah hilang. Saksi menyebutkan bahwa pada hari Kamis (27/3/2025), TV tersebut masih berada di tempatnya. Korban langsung mendatangi lokasi dan menemukan TV tersebut telah hilang, dengan total kerugian sekitar Rp 7.500.000. Korban pun melapor ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk, bersama tim, segera melakukan penyelidikan. Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa TV merk Xiaomi Type A Pro 65 inci milik korban serta sebuah obeng milik tersangka.

Saat diinterogasi, pelaku Robi mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke ruang Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut. “Hingga saat ini, tersangka sudah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujar IPTU Sandi Riz Akbar.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80

30 Juni 2026 | 15:52 WIB
Simalungun

Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Ringkus Pelaku Hanya dalam Hitungan Jam

30 Juni 2026 | 10:28 WIB
Simalungun

Pengen rumah baru, Opung Sipayung Menangis Haru, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Hadirkan Kebahagiaan Nyata

30 Juni 2026 | 09:24 WIB
Berita

Dream to Become! Kapolrestabes Medan Cup 2026 Cetak Bibit Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:10 WIB
Simalungun

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Satukan Tokoh Lintas Agama dalam Doa Bersama untuk Indonesia Damai

29 Juni 2026 | 15:01 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport