Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

Robi, Pelaku Pencurian TV di Kantor Pemasaran Pematangsiantar, Ditangkap di Jl. Silimakuta

Editor: Dhev Fretes Bakkara
29 Maret 2025 | 11:36 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

im Opsnal Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RMP alias Robi (25) pada Jumat (28/3/2025) di kediamannya yang terletak di Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 08.40 WIB, di kantor pemasaran milik korban, Lie Siau Fen (57), yang terletak di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito.

Awalnya, korban menerima laporan dari salah seorang anggotanya, Faizal Bahri Siregar, yang memberitahukan bahwa TV merk Xiaomi Type A Pro 65 inci yang berada di kantor pemasaran tersebut telah hilang. Saksi menyebutkan bahwa pada hari Kamis (27/3/2025), TV tersebut masih berada di tempatnya. Korban langsung mendatangi lokasi dan menemukan TV tersebut telah hilang, dengan total kerugian sekitar Rp 7.500.000. Korban pun melapor ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk, bersama tim, segera melakukan penyelidikan. Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa TV merk Xiaomi Type A Pro 65 inci milik korban serta sebuah obeng milik tersangka.

Saat diinterogasi, pelaku Robi mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke ruang Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut. “Hingga saat ini, tersangka sudah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujar IPTU Sandi Riz Akbar.

| BERITA TERBARU

Berita

Usai dari DPRD Sumut, Jean Calvijn Long March Bersama Ratusan Buruh Menuju PN Medan

16 September 2026 | 15:46 WIB
Siantar

Gudang Bulog Jadi Sasaran Sambang Polisi, Bhabinkamtibmas Nagapitu Cek Situasi Kamtibmas

14 September 2026 | 12:43 WIB
Simalungun

Bukan Sekadar Seremonial, Robert Hidayat Desak Kapolres Simalungun Buktikan Perang terhadap Judi dan Narkoba

14 September 2026 | 11:02 WIB
Siantar

Curanmor Mengintai, Polisi Ingatkan Warga Jalan Pisang Gunakan Kunci Ganda

14 September 2026 | 10:59 WIB
Berita

Polres Sibolga Panaskan Mesin Operasi Sikat Toba 2026, Personel Ditempa Sebelum Turun ke Lapangan

14 September 2026 | 10:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport