Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Budi Sylvana (BS), terkait kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Pengadaan ini dilakukan menggunakan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Budi akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC selama 20 hari pertama, mulai dari 3 hingga 22 Oktober 2024. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (3/10/2024).
Asep menambahkan, selain Budi Sylvana, KPK juga menahan satu tersangka lainnya, yaitu Satrio Wibowo (SW), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia. Memahami “Financial Wellbeing” bagi Karyawan Artikel Kompas.id Satrio ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama. Sementara itu, tersangka Ahmad Taufik (AF), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, belum ditahan karena masih menjalani pengobatan di rumah sakit.
Konstruksi Perkara Korupsi Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Kementerian Kesehatan melalui Pusat Krisis Kesehatan membeli 10.000 set APD dari PT PPM (Permana Putra Mandiri) pada 20 Maret 2020, dengan harga Rp 379.500 per set. Transaksi tersebut dilakukan dengan PT PPM yang telah menjadi distributor resmi APD selama dua tahun.
Satu hari setelah transaksi, TNI, atas perintah Kepala BNPB, mengambil APD dari produsen milik PT PPM di Kawasan Berikat dan langsung mendistribusikannya ke 10 provinsi. “(Distribusi) Dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan,” ujarnya Pada 22 Maret 2020, terjadi kontrak kesepakatan untuk pengadaan 500.000 set APD dengan nilai yang tergantung pada nilai tukar dollar saat pemesanan dengan PT EKI.
PT PPM dan PT EKI kemudian menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD, di mana margin 18,5 persen diberikan kepada PT PPM. Asep menjelaskan, Kepala BNPB Hermansyah melakukan negosiasi harga APD dengan Satrio Wibowo untuk menurunkan harga dari 60 dollar AS menjadi 50 dollar AS.
Penawaran tersebut, kata Asep, tidak mengacu pada harga APD yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp 370.000. “Dalam rapat juga disimpulkan PT PPM akan menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga 50 dollar AS per set (sekitar Rp700.000),” tuturnya.
Pembayaran pengadaan APD dilakukan dengan skema cicilan. Pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020, meskipun saat itu belum ada kontrak atau surat pesanan.
Pembayaran kedua, sebesar Rp 109 miliar, dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada rekening BNI PT PPM. Asep juga menambahkan, Budi baru ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan pada 28 Maret 2020. “Dalam surat keputusan penunjukan tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci,” ujar Asep. “Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI (Energi Kita Indonesia) turut menandatangani Surat tersebut,” katanya.
Dia mengungkapkan bahwa pengadaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 319 miliar. “Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar,” katanya. Akhirnya, Asep menegaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ist)

