Sah, Partai Golkar usung pasangan bakal calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar Mangatas Marulitua Silalahi SE dan Dr Ade Sandrawati Purba SH MH di Pilkada Siantar Tahun 2024.
Hal itu seiring dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor Skep-913/DPP/GOLKAR/VIII/2024 tentang pengesahan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Siantar pada Pilkada 2024.
SK itu diterbitkan DPP Partai Golkar tanggal 6 Agustus 2024. SK diterima Mangatas Silalahi dari Ketua Bapilu DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Kamis (08/08/2024), di Jakarta.
Tidak sedikit pertimbangan DPP Partai Golkar untuk menerbitkan SK Nomor Skep-913/DPP/GOLKAR/VIII/2024. Beberapa diantaranya, untuk menggapai kemenangan, serta PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan kepala daerah.
Pada Skep atau SK tersebut, DPP Partai Golkar juga menegaskan, bahwa surat perintah, surat instruksi maupun surat tugas DPP Partai Golkar yang diterbitkan sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian, DPP Partai Golkar juga menyatakan keputusan bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader maupun anggota Partai Golkar.
Sebut Ketua Tim Pemenangan Mangatas Silalahi, Zainul Arifin Siregar, bahwa SK Nomor Skep-913/DPP/GOLKAR/VIII/2024 ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Lodewijk F Paulus.
Sementara, saat menerima SK, Mangatas didampingi pengurus DPD Partai Golkar Kota Siantar, diantaranya Rini Silalahi, Muktar Tarigan, Pardamean Sihombing dan Daud Simanjuntak.

