Kemendagri siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya penganut kepercayaan, salahsatunya Parmalim (agama leluhur suku Batak), dicantumkan dalam kolom agama yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Kemdagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP elektronik,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (7/11).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
“Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” ucap Mastuki.
Mastuki menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu, tidak berarti mempersamakan antara kepercayaan dengan agama.
Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.
Sampai saat ini, penganut kepercayaan di Indonesia selama ini dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” ujarnya.
Ia memastikan hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan diyakini tetap dijamin oleh Negara.
“Kementerian Agama saat ini tengah menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama dan putusan MK ini nantinya akan menjadi masukan dalam pembahasan dan finalisasi,” kata Mastuki.
Pada Selasa (7/11/2017) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.
Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’.
Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP.
“Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat,” ujar Mastuki diketerangannya di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Kemdagri kata Tjahjo, akan berkoordinasi dengan kementerian agama dan kementerian pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.
“Kemdagri melalui Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) juga akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan,” ucapnya.
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kebijakan akan diambil karena keputusan MK bersifat konstitusional, mengikat dan final.
Di mana sebelumnya menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’.
“Artinya kata ‘agama’ dimaknai termasuk kepercayaan,” pungkas Tjahjo.