Siantar Corner
No Result
View All Result
11 Juli 2025 | 13:39 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Nusantara
Penganut Ugamo /kepercayaan Penghayat (Agama) Parmalim Huta Halasan Toba menggelar ritual keagamaan "Sipaha Lima" sebagai upacara penyampaian persembahan dan ucapan syukur kepada Sang Ilahi Allah Pencipta Semesta Alam di Bale Partonggoan Parmalim Huta Halasan, Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, 2024.(Dhev Bakkara/siantarcorner.com)

SAH! Putusan MK: Penghayat Parmalim Masuk Kolom KTP dan KK

Editor: Dhev Fretes Bakkara
6 Agustus 2024 | 14:15 WIB
in Nusantara
69
SHARES
99
VIEWS

Kemendagri siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya penganut kepercayaan, salahsatunya Parmalim (agama leluhur suku Batak), dicantumkan dalam kolom agama yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

 

“Kemdagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP elektronik,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (7/11).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
“Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” ucap Mastuki.

Mastuki menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu, tidak berarti mempersamakan antara kepercayaan dengan agama.

Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.

Sampai saat ini, penganut kepercayaan di Indonesia selama ini dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” ujarnya.

Ia memastikan hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan diyakini tetap dijamin oleh Negara.

“Kementerian Agama saat ini tengah menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama dan putusan MK ini nantinya akan menjadi masukan dalam pembahasan dan finalisasi,” kata Mastuki.

Pada Selasa (7/11/2017) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.

Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’.
Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP.

“Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat,” ujar Mastuki diketerangannya di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Kemdagri kata Tjahjo, akan berkoordinasi dengan kementerian agama dan kementerian pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.

“Kemdagri melalui Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) juga akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan,” ucapnya.

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kebijakan akan diambil karena keputusan MK bersifat konstitusional, mengikat dan final.

Di mana sebelumnya menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’.

“Artinya kata ‘agama’ dimaknai termasuk kepercayaan,” pungkas Tjahjo.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Nusantara

Pameran foto warisan Toba 2025, Menghidupkan budaya lewat lensa di Huta Art Space

Editor: Dhev Fretes Bakkara
11 Juni 2025 | 18:08 WIB
99

 Aroma khas kopi piltik menyambut para pecinta seni saat memasuki kawasan Huta Art Space, Siborong-borong, Tapanuli Utara. Di tengah atmosfer...

Read more
SMSI Gelar Seminar Nasional: Usulan Gelar Pahlawan untuk RM Margono Ditunda Demi Etika Politik
Nusantara

SMSI Gelar Seminar Nasional: Usulan Gelar Pahlawan untuk RM Margono Ditunda Demi Etika Politik

Editor: Dhev Fretes Bakkara
11 April 2025 | 20:13 WIB
99

JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat menggelar Seminar Nasional bertajuk "Peran RM Margono Djojohadikusumo dalam Membangun Indonesia", Kamis...

Read more
Nusantara

Selamat Memperingati Hari Ulos Nasional 2024

Editor: Dhev Fretes Bakkara
18 Oktober 2024 | 10:37 WIB
99

Kamis, 17 Oktober 2024 diperingati sebagai Hari Ulos Nasional. Sejumlah pihak merayakan Hari Ulos Nasional, salah satunya Jiwa Perempuan Indonesia...

Read more
Berita

William Tanuwijaya, Pendiri Tokopedia Berasal dari Siantar,Merantau Naik Kapal Laut dari Belawan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
26 Juni 2024 | 21:34 WIB
99

Pendiri Tokopedia William Tanuwijaya menjual 764,6 juta saham Seri A GoTo setelah kemitraan dengan TikTok pada pekan lalu (11/12). William menjabat...

Read more

Berita Terbaru

Berita

Tempuh Jalur Resmi,PPABS: Tanah Adat Simalungun Bukan Milik Marga Luar Harajaon

11 Juli 2025 | 13:06 WIB
99
Simalungun

Bupati dan Wabup Simalungun Ikuti Panen Raya Padi Kodam I/BB Bersama Panglima TNI

11 Juli 2025 | 12:55 WIB
99
Siantar

Harga Beras Terus Naik, Pemko Pematangsiantar Siapkan Pasar Murah

10 Juli 2025 | 22:57 WIB
99
Berita

20 Kg Sabu Bermerek “ANGEL 246 TEAM ONE” Diamankan Polda Sumut, Jaringan Antarwilayah Terbongkar

10 Juli 2025 | 22:34 WIB
99
Siantar

Pemko Pematangsiantar Turut Berduka Atas Wafatnya Istri Anggota DPRD Darson Rajagukguk

9 Juli 2025 | 20:55 WIB
99
Siantar

Sosialisasi Perpres 57/2023, Pemko Siantar Fasilitasi Dunia Usaha dan Pencari Kerja

9 Juli 2025 | 19:05 WIB
99
Siantar

Ketua TP PKK Pematangsiantar Hadiri Puncak HKG ke-53 dan Rakernas X PKK di Kaltim

8 Juli 2025 | 22:10 WIB
99
Berita

Parapat Jadi Sorotan! Menpar RI dan 7 Kepala Daerah Bahas Masa Depan Kaldera Toba

8 Juli 2025 | 21:37 WIB
99
Berita

Kecelakaan di Jalur Tele, Satu Tewas dan Beberapa Luka, Polisi Masih Selidiki

8 Juli 2025 | 17:56 WIB
99
Berita

Mobil dinas Propam dipakai anak pejabat, viral usai terlibat insiden serempetan di Medan

8 Juli 2025 | 14:10 WIB
99
Narkoba

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

8 Juli 2025 | 11:10 WIB
99
Simalungun

212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat

8 Juli 2025 | 10:44 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba