Terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, dua hari lalu, persisnya Rabu 15 Januari 2025, personil Ditres Narkoba Poldasu grebek Gang Bajigur, Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Penggrebekan di Gang Bajigur itu pun diposting Samsudin Harahap pada beranda akun Facebooknya (FB-nya), Kamis 16 Januari 2025.
Pada postingannya, Samsudin menambahkan kritik terhadap lembaga (institusi) pemberantasan narkoba di Kota Siantar.
Hanya saja postingan itu membuat gerah sejumlah pihak. Seperti ZH, Lo dan PH. Ketiganya pun mendatangi tempat nongkrong Samsudin Harahap di Warung Kopi (Warkop) Massa Kok Tong, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Jumat 17 Januari 2025.
Di Warkop Kok Tong itu, Samsudin disiram air (teh manis) dan diancam akan dibunuh. Hal itu sesuai dengan pengakuan Samsudin. Bahkan kerah bajunya sempat ditarik, dan sempat pula hendak dipukul.
“Habislah kau. Mati lah kau,” sebut Samsudin Harahap meniru ancaman yang disampaikan PH kepada dirinya.
“Penyesalan datangnya terlambat sambil menghimbau (rekannya) yang lain untuk segera pergi dari (Warkop) Kok Tong, lalu mengancam lagi dengan mengatakan, sudah, sudah, gak usah di sini, diluar aja kita habisi,” ungkap Samsudin, kembali meniru ancaman PH kepadanya.
Sebut Samsudin, ia merasa bingung dengan prilaku PH, ZH dan Lo yang mengancam dirinya terkait penggrebekan dugaan peredaran narkoba di Gang Bajigur. Karena yang ia kritisi dari penggrebekan tersebut adalah Polres Siantar dan BNN Kota Siantar. “Ada apa ini?,” ujar Samsudin merasa bingung.
Lebih lanjut Samsudin menginformasikan, bahwa salah satu terduga pelaku, yakni, ZH masih dalam status bebas bersyarat dari penjara (Lembaga Pemasyarakatan).
Kuasa Hukum Samsudin, Roy Simangunsong SH mengatakan, kliennya alami tindakan kekerasan dan pengancaman, dan telah dilapor ke Polres Siantar dengan nomor laporan: LP/B/26/1/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut Roy, postingan Samsudin di FB berupa apresiasi atas tindakan Poldasu menggrebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Gang Bajigur. Lalu berharap, agar Polres dan BNN Siantar juga gencar memberantas narkoba di Kota Siantar.
Lebih lanjut dikatakan, beranjak dari pengancaman tersebut, Polres Siantar diingatkan untuk bergerak cepat. Dengan menangkap para pelaku pengancaman terhadap Samsudin.
“Ini menyangkut nyawa seseorang, karena ada ancaman pembunuhan. Jadi Polres Siantar harus serius menangani perkara ini. Agar segera menangkap pelaku secepatnya,” tandas Roy Simangunsong.
Kasus kekerasan dan pengancaman yang menimpa Samsudin Harahap terkait dengan postingannya di Facebook tentang penggrebekan dugaan peredaran narkoba di Gang Bajigur, Kota Siantar, menjadi perhatian publik. Samsudin menuliskan apresiasi terhadap tindakan Ditres Narkoba Poldasu yang menggerebek lokasi tersebut, serta meminta Polres dan BNN Kota Siantar lebih aktif dalam memberantas narkoba. Namun, postingan ini justru memicu kemarahan beberapa pihak, termasuk ZH, Lo, dan PH yang mendatangi tempat nongkrongnya dan melakukan tindakan kekerasan seperti menyiram air, menarik kerah baju, hingga mengancam akan membunuhnya.
Tindakan ini memicu reaksi dari Kuasa Hukum Samsudin, Roy Simangunsong SH, yang menegaskan bahwa kliennya telah mengalami kekerasan fisik dan ancaman. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Siantar dengan nomor laporan: LP/B/26/1/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA. Roy meminta Polres Siantar untuk segera menangkap pelaku, mengingat ancaman yang diterima bisa membahayakan nyawa seseorang.
Peristiwa ini mengindikasikan adanya ketegangan antara masyarakat dengan lembaga pemberantasan narkoba di Kota Siantar, yang seharusnya dijadikan momentum bagi aparat hukum untuk bertindak tegas demi keamanan dan penegakan hukum yang adil.

