Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang pria yang memiliki Narkotika jenis Ganja di sebuah warung tuak di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Minggu (9/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB Malam.
Lalu, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.
Sesampainya dilokasi tersebut, Personil Sat Narkoba langsung melihat seorang pria yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang duduk di warung tuak, lalu Personil Sat Narkoba langsung mengamankannya.
Setelah di introgasi pria tersebut bernama Yudha Pranata Daulay (25) warga Jalan Gunung Simanuk-manuk, No. 2 Bawah, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap Yudha Pranata Daulay ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo.
Lalu, Yudha Pranata Daulay mengakui masih ada menyimpan ganja di rumahnya.
Kemudian, Personil Sat Narkoba menuju rumahnya di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Setelah Personil Sat Narkoba sampai, langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna merah yang digantung yang didalamnya ada 1 (satu) bungkusan warna biru yang dilakban berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna hijau yang berisi 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis ganja dan 20 (dua puluh) lembar potongan kertas nasi, 1 (satu) buah plastik hijau berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna hijau berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) lembar potongan kertas nasi, 1 (satu) buah plastik warna hijau berisi narkotika jenis ganja adapun total semua berat brutto ganja tersebut 790 gram.
Discussion about this post