Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang bandar sabu bernama Paulus Manik (39) di area persawahan Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/9/2025). Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat bruto 1,36 gram, sebuah handphone Vivo, dan tas coklat.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Operasi ini merupakan hasil kepedulian masyarakat. Saat tiba, tersangka sedang menunggu pembeli,” ujarnya, Jumat (19/9/2025) malam.
Tersangka, warga Desa Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, ditangkap tanpa perlawanan. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Ucok, warga Parluasan, Pematangsiantar. Namun, saat nomor telepon Ucok dihubungi, tidak aktif. Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pemasok.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Operasi serupa akan terus digelar,” tegas AKP Henry.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.