Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar masih terus melakukan penertiban terhadap pengusaha yang selama ini tidak memperpanjang izin operasi untuk papan reklame yang ada di Kota Pematangsiantar.
Kali ini, Jumat (26/10/2018) pagi, Satpol PP menertibkan tiang reklame di sejumlah tempat.
Dengan menggunakan mesin las dan gergaji besi, petugas memotong tiang reklame di sekitaran Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar.
Pembongkaran melibatkan Denpom I/I Pematangsiantar, Kodim 0207 Simalungun, Polres Pematangsiantar, Kejaksaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan Rakyat, Bagian Hukum, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan dan Bagian Humas.
Sekretaris Satpol PP Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang menjelaskan pembongkaran paksa tiang reklame ini disebabkan karena banyaknya pengusaha yang tidak membayar kewajibannya serta tidak melakukan perpanjangan izin usaha.
“Kita sudah melakukan peneguran kepada pengusaha, dari teguran yang kita sampaikan memang ada sekitar 20-an perusahaan yang mau memperpanjang izin serta membayar pajak reklame sesuai dengan Perda Kota Pematangsiantar,” ucapnya.
Dalam dua bulan ini pihaknya sudah menertibkan sekitar 22 tiang reklame dari berbagai ukuran. Setelah dicek, seluruh tiang reklame tersebut milik dari 12 pengusaha.
“Sudah ada 22 tiang reklame yang dibuang. Itu terdiri dari 12 perusahaan. Bagi perusahaan yang sudah membayar pajak sekaligus memperpanjang izinnya kita sangat apresiasi karena sudah turut membangun Kota Siantar,” katanya. (***)