Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dengan barang bukti berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat berada di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria berdiri di pinggir jalan, sementara seorang pria lainnya berada di dalam sebuah mobil Suzuki APV berwarna hitam. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A (39), warga Huta II Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dan H (44), warga Nagori Selulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 100,56 gram, satu bungkus ganja seberat bruto 71,24 gram, serta 20 butir pil ekstasi berwarna cokelat berlogo kepala singa dengan berat bruto 5,76 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam, satu tas sandang warna cokelat, masker, tisu, plastik hitam, selembar kertas, serta satu unit mobil Suzuki APV yang diduga digunakan kedua pelaku dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial M.U.T, warga Kota Tanjungbalai. Namun, saat dilakukan pengembangan, pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan pemeriksaan.
> “Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah.

